Minggu, 28 Oktober 2012

Koperasi PKK 08

Nama : Faradillah Lamira
Kelas : 2EB03
NPM : 28211317
Matkul : Ekonomi Koperasi

KOPERASI PKK 08

   Koperasi PKK 08 merupakan koperasi yang berada di Jl. Durenseribu RT/RW 02/08 Kelurahan Durenseribu Kecamatan Bojongsari  Kota Depok didirikan pada tahun 2008 guna memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat di daerah sekitarnya.
     Koperasi di bidang simpan pinjam ini beranggotakan 34 orang yang diketuai oleh Arsiah, sekrertaris Nur Komala dan Bendahara Jubaedah. Rapat anggota dilakukan setiap sebulan sekali.
     Terdapat tiga jenis simpanan di dalam koperasi, yaitu : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok adalah simpanan yang diterima oleh koperasi dari anggota baru. Simpanan wajib adalah simpanan rutin anggota setiap bulan. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang bersifat sukarela.
Koperasi PKK 08 menetapkan simpanan pokok peranggota sebesar Rp. 20.000, simpanan wajib peranggota sebesar Rp. 10.000/bulan.
   Pembagian SHU dilakukan setahun sekali dimana yang menghasilkan keuntungan lebih besar dan melakukan simpanan sukarela dengan jumlah yang paling banyak akan mendapatkan pesentase SHU yang lebih besar.
     Jangka waktu pengembalian uang oleh setiap anggota yang melakukan pinjaman maksimal 10 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 10% dan anggota yang mengundurkan diri sebagai anggota koperasi akan dikembalikan uang simpanan wajibnya.. 
Dari hasil pengamatan tahun-tahun sebelumnya keuntungan yang diperoleh Koperasi PKK 08 sekitar Rp. 2.000.000/tahun.
      
      

Jumat, 26 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAB 5- BAB 8


EKONOMI KOPERASI
BAB 5
SHU (SISA HASIL USAHA)


1. Pengertian SHU
    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. 

2. Rumus-Rumus Pembagian SHU
    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
Ket:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
   a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
   b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
   c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
   d. SHU anggota dibayar secara tunai

4. Pembagian SHU Peranggota
    Cara penghitungan SHU secara:
    a. Matematik
        SHU = Y+ X
        ket : 
        Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
        X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha


    b. Matematika    SHU KOPERASI= Y+ X    
    SHU = Sa/Sk(X)

    SHU = Ta/Tk(Y)

    ket :
    SHUper Anggota
    SHU Aktivitas Ekonomi
    SHU Anggota atas Modal Usaha
    Y : Jasa Usaha Anggota
    X : Jasa Modal Anggota
   Ta : Total transaksi Anggota)
   Tk : Total transaksi Koperasi
   Sa : Jumlah Simpanan Anggota
   Sk : Simpana anggota total


REFERENSI
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/

http://herdiawansaputra.blogspot.com/

EKONOMI KOPERASI 
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI


   1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
   Manajemen adalah perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan suatu kegiatan sehingga tercapainya suatu tujuan kegiatan tersebut.

   Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

     2. Rapat Anggota
      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.
       Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).

3. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.

4. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

5          5. Manajer
      Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
            Peran manajer menurut Henry Mintzberg :
      a. peran antar pribadi
          Melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. 
      b. peran informasional
          peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara.
     c. peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.

    6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
        Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
        a. pendekatan sosiologi
        organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
        b. pendekatan neo klasik
        perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

REFERENSI
o    http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen#Manajer
      http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/perangkat-organisasi-koperasi-indonesia.html
      http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/pola-manajemen-koperasi/



EKONOMI KOPERASI
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI



      1. Jenis- Jenis Koperasi
      Jenis Koperasi menurut fungsinya :
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer : Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi : adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

2. Jenis Koperasi menurut UU no.12/1967
  •  Lapangan usahanya


a. Koperasi konsumsi,
yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.

d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
  •  Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:

a. Koperasi pegawai negeri,
yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.

b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.

c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian :
a. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi 
b. Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
REFERENSI


EONOMI KOPERASI
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

1. Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

2. Sumber Modal
Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :a  Simpanan Pokok
b.  Simpanan Wajib
c.  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2. Modal sendiri (equity capital):

     a.simpanan pokok
     b. simpanan wajib
     c. dana cadangan
     d. donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :1. anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:1. anggota
2. pengurus
3. pemerintah


3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Distribusi cadangan koperasi
   Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
   Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
  • Manfaat
    a. Memenuhi kewajiban tertentu
    b. Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
    c.Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
    d. Perluasan usaha




REFERENSI

Kamis, 04 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


NAMA       :FARADILLAH LAMIRA
NPM          : 28211317
KELAS       : 2EB03
MATKUL   : EKONOMI KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
BAB 1
PENDAHULUAN


1. KONSEP KOPERASI

Konsep-konsep koperasi


a) Konsep Koper1asi Barat

      Konsep koperasi yang didirikan secara sukarela oleh para anggotanya guna mengurusi para     anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal baik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
      Unsur-unsur  Konsep Koperasi Barat
· Antar individu saling bekerjasama antar sesama anggota untuk memuaskan keinginan yang ingin dicapai
· Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
· Laba yang telah dihasilkan akan dibagikan kepada anggota dengan kesepakatan yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperas


b) Konsep Koperasi Sosiali

Koperasi yang didirikan berdasarkan rencana serta dikendalikan oleh pemerintah. konsep koperasi sosialis didirikan untuk merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komis.


c) Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi yang didirikan berdasarkan campur tangan pemerintah dan bertujuan untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Perbedaan Konsep Sosialis dengan konsep koperasi negara berkembang
konsep Sosialis
Tujuan  : koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
konsep koperasi negara berkembang
Tujuan :koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

2. LATAR BELAKANG


a) Keterkaitan ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi di sebuah Negara merupakan pedoman bagi Negara  dalam mencapai tujuan Negara tersebut. Sehingga keterkaitan ideologi, Sistem perekonomian dan aliran Koperasi adalah bahwa ideology digunakan dalam suatu Negara untuk menjadi pengatur serta pengambil keputusan dalam menerapkan metode atau sistem apa yang akan diterapkan.


b) Aliran Koperasi

• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3. SEJARAH PPERKRMBANGAN KOPERASI
a)      Sejarah Perkembangan Koperasia.Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


E. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



REFERENSI
http://filzanadhila.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-latar-belakang-aliran.html



EKONOMI KOPERASI
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP 
KOPERASI


1. PENGERTIAN KOPERASI

a. Definisi ILO
Terdapat 6 unsur koperasi,yakni :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil

b. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984), “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d. Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

e. Definisi Munkner
menurut Munker koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

f. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·Koperasi adalah badan usaha
·Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2. TUJUAN KOPERASI

Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 3:
·Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
·Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.      Prinsip-prinsip Koperasi

a. Prinsip Munker
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· |Pendidikan anggota

b. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama

c. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d. Prinsip Herman Schulze
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e. Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f.  Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan
adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

1. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 1967
·Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi

Referensi
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia





EKONOMI KOPERASI
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN


1. BENTUK ORGANISASI

A. Menurut Hanel

· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·  Subsistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
-Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke

Menurut Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
· Identifikasi ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Subsistem koperasi :
-  Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi

C. Di indonesia

Di Indonesia koperasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan dan  kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk :
- Rapat Anggota
  Fungsi :
  a.  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
      Tugas :
      · Penetapan Anggaran Dasar
      · Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      · Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

      · Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
      · Pengesahan pertanggung jawaban
      · Pembagian SHU

      · Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Pengurus
- Pengelola dan Pengawas

2. HIRARKI PENANGGUNG JAWAB KOPERASI 

 A.Rapat Anggota
 Fungsi :
  a.  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
      Tugas :
      · Penetapan Anggaran Dasar
      · Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      · Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

      · Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
      · Pengesahan pertanggung jawaban
      · Pembagian SHU

      · Penggabungan, pendirian dan peleburan
   
B. Pengurus

    Tugas :
    · Mengelola koperasi dan usahanya
    · Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    · Menyelenggaran Rapat Anggota
    · Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    · Maintenance daftar anggota dan pengurus
    · Wewenang
    · Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

    · Meningkatkan peran koperasi

C. Pengawas 
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

 Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas pengawas :
 • Pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
 • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


D. Pengawas :
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

 Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas pengawas :
 • Pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
 • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


 3. POLA MANAJEMEN
 • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
 • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
•         area)
       • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
•         decision areas)
·     

      Referensi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
      http://aseflia.blogspot.com/2009/11/bab-iii-bentuk-organisasi-hanel-l-suatu.html
      http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/


EKONOMI KOPERASI
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


      A. Pengertian 
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
      Jenis-jenis badan usaha :
      1. Koperasi
      2. BUMN
      3. Perjan
      4. Perum
      5. Persero
      6. BUMS
      7. Perusahaan Persekutuan
      8. Yayasan
       
      B. Koperasi sebagai Badan Usaha
     Pengertian koperasi disini adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi disebut sebagai badan usaha karena koperasi didirikan untuk melakukan suatu kegiatan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama guna mencari laba dan keuntungan..
     Koperasi sebagai badan usaha harus tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. 
    Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

     C. Tujuan dan Nilai Perusahaan
     Menurut Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
        • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
tujuan suatu perusahaan :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha tidak berorientasi terhadap laba saja melainkan juga pada manfaat karena biasanya sebagian besar koperasi bekerja berdasarkan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). 

E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
Diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
2. Memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility)
Diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3. Memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior)
Dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

F. Teori Laba
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.Skala ekonomi
c.Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah

G. Fungsi Laba
Laba tinggi (untung)
Pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. 
laba rendah (rugi)
Pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

H. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian. Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
   Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang    sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
    Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
   Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. 
Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4. SHU koperasi
    SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        REFERENSI http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/