Sabtu, 30 Maret 2013

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


NAMA             : Faradillah Lamira
KELAS              : 2EB03
NPM                : 28211317
MATA KULIAH            : Aspek Hukum dalam Ekonomi

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
            Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.      Apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b.      Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c.       Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?

3.      Tujuan
·         Untuk mengetahui subjek hukum
·         Untuk mengetahui objek hukum
·         Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)

MATERI
1.      Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·         Manusia
Menurut hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Syarat-syarat cakap hukum :
−        Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
−        Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
−        Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
−        Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
−        Seseorang yang belum dewasa
−        Sakit ingatan
−        Kurang cerdas
−        Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
−        Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum


·         Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
−        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
−        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
−        Badan hukum publik
−        Badan hukum privat

2.      Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
−        Benda bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−        Benda bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

b)      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
−        Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
−        Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian:
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
−        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

3.      Hak Kebendaan Yang Bersifat  Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
a)      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
−        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
−        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.

b)      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

DAFTAR PUSTAKA

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


NAMA                  : Faradillah Lamira
KELAS                 : 2EB03
NPM                      : 28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas hukum. Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.      Apa pengertian hukum?
b.      Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c.       Bagaimana kaidah / norma hukum?
d.      Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?

3.      Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian hukum
·         Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
·         Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
·         Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

MATERI
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat sehingga dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya agar segala tingkah laku masyarakat terkontrol.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan hukum
·         Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
·         Hukum dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber hukum
·         Sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:
−        hubungan sosial
−        hubungan kekuatan politik
−        situasi sosial ekonomis
−        tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
−        hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
−        perkembangan internasional
−        keadaan geografis, dll

·         sumber hukum formal
sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber-sumber hukum formal, yaitu :
a)       undang-undang (statute)
b)      kebiasaan (costum)
c)      keputusan-keputusan hakim
d)      traktat (treaty)
e)      pendapat sarjana hukum (doktrin)


3.      Kaidah / Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
−        Hukum imperative
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a piori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
−        Hukum fakultatif
Maksdnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
 Macam-macam norma:
·         Norma agama
·         Norma kesusilaan
·         Norma kesopanan
·         Norma hukum
Ciri-ciri norma hukum:
−        Memiliki alat penegak aturan
−        Dibuat oleh penegak hukum
−        Bersifat memaksa
−        Aturannya pasti (tertulis)
−        Mengikat semua orang
−        Sanksi berat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa norma hukum dibuat sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
    
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Hukum ekonomi seperti yang sudah dibahas bahwa hukum adalah suatu peraturan tertulis yang bersifat memaksa dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya sehingga hukum ekonomi dapat diartikan sebagai peraturan serta ketentuan yang mengatur tentang kegiatan operasional ekonomi sehingga terciptanya suatu kesejahteraan bagi masyarakat dan terkontrolnya kegiatan operasional tersebut.

DAFTAR PUSTAKA