HUKUM
PERJANJIAN
A.
Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi
yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas
mengenai Hukum Perjanjian. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi
oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu
tindakan timbal balik dari apa yang
telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum
perjanjian, standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian,
saat lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian? di
sini saya akan membahasnya.
B.
Materi
Hukum Perjanjian
C.
Pembahasan
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua, yaitu:
a) Kontrak standar umum
kontrak yang
isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
b) Kontrak standar khusus
kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
- Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih
pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak
ketiga.
- Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
- Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara lain:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
2. Macam-Macam
Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan
perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal
dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
3. Syarat
Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu
perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
- syarat- syarat subyektif
a. Sepakat untuk
mengikatkan diri
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian.
- Syarat-syarat objektif
a. Suatu hal
tertentu
b. Sebab yang
halal
4. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh
salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a) Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b) Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c) Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
d) Terlibat Hukum.
e) Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
- Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan
ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan
perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah
satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar