NAMA :
FARADILLAH LAMIRA
KELAS :
1EB09
NPM :
28211317
BAB 5
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(
APBN )
A.
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Dalam
mengatur perekonomian seperti perkembangan dana dan pembangunan, Indonesia harus
membuat anggaran pendapatan dan belanja Negara yang sering disebut APBN.
APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Disusunnya APBN agar pengalokasian dan pembangunan dapat berjalan
dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara
penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya menutupi
kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
B. Proses
Penyusunan Anggaran
·
Penyusunan anggaran
biasanya menggunakan tahun fisikal dan bukan tahun masehi, sehingga proses
penyusunan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen sudah
dimulai pada tanggal 1 april tahun yang berangkutan. Oleh keduanya usulan
rencana anggaran diajukan dalam bentuk daftar usulan kegiatan (DUK) bagi
anggaran rutin dan dalam bentuk daftar usulan proyek (DUP) untuk anggaran
pembangunan
·
Selanjutnya DUK dan DUP
tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke
BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP
tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga November
·
Pada proses tersebut
BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam
negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember
akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang
bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara)
·
Pada bulan Januari,
setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan
Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan
Rakyar guna mendapat persetujuan
·
Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh
DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui
rapat kerja komisi APBN
·
Jika dalam pembahasan
tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun
anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
·
Selanjutnya anggaran yang telah disetujui
pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek
(DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintahan yang bersangkutan
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran, yaitu:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
C.
Perkiraan
Penerimaan Negara
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber yaitu :
a.
Penerimaan
pajak
·
Pajak Penghasilan (PPh),
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
·
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
·
Pajak lainnya seperti Pajak
Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
meliputi
·
Penerimaan dari sumber daya alam,
·
Setoran laba BUMN,
·
Penerimaan bukan pajak lainnya,
D.
Perkiraan
Pengeluaran
a.
Pengeluaran Rutin, meliputi :
·
Belanja
pegawai
·
Belanja
barang
·
Subsidi
Daerah Otonom
·
Bunga
dan cicilan hutang
b.
Pengeluaran Pembangunan
·
Penerimaan
Dalam Negeri
·
Penerimaan
minyak bumi dan gas alam
E.
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Faktor-
faktor umum yang diperhitungkan :
1.Perluasan dasar pengenaan pajak
2.Penerbitan dan perluasan wajib pajak
3.Peningkatan penghasilan masyarakat
1.Perluasan dasar pengenaan pajak
2.Penerbitan dan perluasan wajib pajak
3.Peningkatan penghasilan masyarakat
Referensi
http://fauziahfitriana.blogspot.com/2012/05/pertemuan-9-anggaran-pendapatan-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://filzanadhila.blogspot.com/2011/02/sistem-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar