Minggu, 13 Mei 2012

BAB 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


NAMA                  : FARADILLAH LAMIRA
KELAS                    : 1EB09
NPM                      : 28211317

BAB 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
( APBN )

A.     Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dalam mengatur perekonomian seperti perkembangan dana dan pembangunan, Indonesia harus membuat anggaran pendapatan dan belanja Negara yang sering disebut APBN.
            APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
            Disusunnya APBN agar  pengalokasian dan pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
B.     Proses Penyusunan Anggaran

·         Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fisikal dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 april tahun yang berangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk daftar usulan kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk daftar usulan proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan
·         Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga November
·         Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
·         Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyar guna mendapat persetujuan
·          Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui rapat kerja komisi APBN
·         Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
·          Selanjutnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintahan yang bersangkutan

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, yaitu:
  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran, yaitu:
  1. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  3. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
C.     Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
a.      Penerimaan pajak

·         Pajak Penghasilan (PPh),
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
·         Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
·         Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)

b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi

·         Penerimaan dari sumber daya alam,
·         Setoran laba BUMN,
·         Penerimaan bukan pajak lainnya,

D.     Perkiraan Pengeluaran

a.      Pengeluaran Rutin, meliputi :

·         Belanja pegawai
·         Belanja barang
·         Subsidi Daerah Otonom
·         Bunga dan cicilan hutang

b.      Pengeluaran Pembangunan

·         Penerimaan Dalam Negeri
·         Penerimaan minyak bumi dan gas alam

E.     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Faktor- faktor umum yang diperhitungkan :

1.Perluasan dasar pengenaan pajak

2.Penerbitan dan perluasan wajib pajak

3.Peningkatan penghasilan masyarakat
Referensi
http://fauziahfitriana.blogspot.com/2012/05/pertemuan-9-anggaran-pendapatan-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://filzanadhila.blogspot.com/2011/02/sistem-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar