Minggu, 31 Maret 2013
Sabtu, 30 Maret 2013
HUKUM PERDATA
NAMA :
Faradillah Lamira
KELAS :
2EB03
NPM :
28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi
HUKUM PERDATA
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Semua tindakan yang
dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Bagaimana seseorang
menatur kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda dan lain-lain. Termasuk dalam
sistem hukum apa tindakan tersebut?
Hukum terbagi menjadi
2, yaitu hukum perdata dan hukum public. Dalam penulisan ini, saya akan mebahas
mengenai hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita
Undang-undang hukum perdata (BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau
tindakan manusia.
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan
masalah dalam makalah ini seperti:
a. Bagaimana
hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
b. Bagaimana
sejarah singkat hukum perdata?
c. Bagaimana
pengertian hukum perdata di Indonesia?
d. Bagaimana
sistematika hukum perdata di Indonesia?
3. Tujuan
·
Untuk mengetahui hukum perdata yang
berlaku di Indonesia
·
Untuk mengetahui sejarah singkat hukum
perdata
·
Untuk mengetahui pengertian hukum
perdata di Indonesia
·
Untuk mengetahui sistematika hukum
perdata di indonesia
MATERI
1.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailiatan.
Pada tanggal 31 Oktober
1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Viotendan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanyaini diganti dengan MR. J. Schneither dan Mr. A.J. Van Nes.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan UUD ini . BW Hindia Belanda disebut juga kitab UU
Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berdasarkan hukum perdata perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis menguasai belanda (1806-1813).
Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).
Pada tahun 1814
belanda mulai menyusun Kitab Undang-UndangHukum Perdata (sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp kemper. Namun, sayangnya kemper meninggal dunia pada
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
−
BW ( Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda)
−
Wvk (KItab Hukum Undang-Undang Dagang)
Menurut
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang
lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum
Privat materiil. Dan pengertian dari hukum privat (hokum perdata materiil)
ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat
materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum
perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor:
1) Faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan
pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan
tersebut:
·
Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
·
Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang
(WVK)
·
Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan
catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara
keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk
memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu
mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum
di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131
(I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
1.
Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu
Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
4.
Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
suatuperbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam
undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang
berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU
Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal
1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal
1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
·
Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari
Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933
no 74).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad
1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
·
UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no
98).
4. Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum
pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem
hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku
di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan
-
Menurut Undang-Undang/Hukum
Perdata
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-
Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
-
Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
-
Hukum tentang harta kekyaan/hukum
harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-
Hukum waris/erfrecht
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-
Buku I tentang orang/van personen
-
Buku II tentang benda/van zaken
-
Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
-
Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam
sistematika menurut KUHPerdata maka:
-
Hukum perorangan termasuk Buku I
-
Hukum keluarga termasuk Buku I
-
Hukum harta kekayaan termasuk
buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang
bersifat relative
Hukum
waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum
waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena
pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur
dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai
berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
DAFTAR PUSTAKA
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
NAMA :
Faradillah Lamira
KELAS :
2EB03
NPM :
28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat
yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia
sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum.
Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang
diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan
saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek
disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan
masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa yang dimaksud dengan subjek hukum
dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b. Apa yang dimaksud dengan objek
hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c. Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?
3. Tujuan
·
Untuk
mengetahui subjek hukum
·
Untuk
mengetahui objek hukum
·
Untuk
mengetahui hak kebendaan Bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak jaminan)
MATERI
1.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia
adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·
Manusia
Menurut
hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara
alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang
yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
−
Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH
Perdata).
−
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
−
Seseorang
yang sedang tidak menjalankan hukum.
−
Bejiwa
sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
−
Seseorang
yang belum dewasa
−
Sakit
ingatan
−
Kurang
cerdas
−
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan
−
Seorang
wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
·
Badan
Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum
berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah
diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum,
yaitu :
−
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
−
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
−
Badan
hukum publik
−
Badan
hukum privat
2.
Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian
objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a) Benda bergerak
Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
−
Benda
bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−
Benda
bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
b)
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan
suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk
akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
−
Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
−
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaian:
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
−
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
3. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
a) Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
−
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
−
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.
b)
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)