NAMA :
Faradillah Lamira
KELAS :
2EB03
NPM :
28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas hukum.
Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum
dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui
oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma
yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam
bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar
diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan
atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara
sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa pengertian hukum?
b. Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c. Bagaimana kaidah / norma hukum?
d. Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?
3. Tujuan
·
Untuk
mengetahui pengertian hukum
·
Untuk
mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
·
Untuk
mengetahui kaidah / norma hukum
·
Untuk
mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
MATERI
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat sehingga dan menyediakan
sanksi bagi yang melanggarnya agar segala tingkah laku masyarakat terkontrol.
2.
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan
hukum
·
Tujuan
hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
·
Hukum
dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Hukum
dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas
dirinya sendiri.
Sumber hukum
·
Sumber
hukum material
Sumber
hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum
material lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil,
misalnya:
−
hubungan
sosial
−
hubungan
kekuatan politik
−
situasi
sosial ekonomis
−
tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan)
−
hasil
penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
−
perkembangan
internasional
−
keadaan
geografis, dll
·
sumber
hukum formal
sumber hukum formal merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Sumber-sumber hukum formal, yaitu :
a) undang-undang (statute)
b) kebiasaan (costum)
c) keputusan-keputusan hakim
d) traktat (treaty)
e) pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
Kaidah / Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi
masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan
perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya
agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma
atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya
harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
−
Hukum
imperative
Maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a piori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
−
Hukum
fakultatif
Maksdnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai
pelengkap.
Macam-macam norma:
·
Norma
agama
·
Norma
kesusilaan
·
Norma
kesopanan
·
Norma
hukum
Ciri-ciri norma hukum:
−
Memiliki
alat penegak aturan
−
Dibuat
oleh penegak hukum
−
Bersifat
memaksa
−
Aturannya
pasti (tertulis)
−
Mengikat
semua orang
−
Sanksi
berat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa norma hukum dibuat sebagai peraturan/
kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber
daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan
sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan
distribusi.
Hukum ekonomi seperti
yang sudah dibahas bahwa hukum adalah suatu peraturan tertulis yang bersifat
memaksa dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya sehingga hukum ekonomi dapat
diartikan sebagai peraturan serta ketentuan yang mengatur tentang kegiatan
operasional ekonomi sehingga terciptanya suatu kesejahteraan bagi masyarakat
dan terkontrolnya kegiatan operasional tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar