Sabtu, 30 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


NAMA                  : Faradillah Lamira
KELAS                 : 2EB03
NPM                      : 28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perilaku kita diatur oleh aktivitas hukum. Setiap perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat dipertanggung secara hukum dan diakui oleh Negara. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.
Bukan hukum sosial aja yang gencar diperbincangkan. Dalam urusan perekonomian Negara juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.      Apa pengertian hukum?
b.      Apa tujuan hukum dan sumber hukum?
c.       Bagaimana kaidah / norma hukum?
d.      Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?

3.      Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian hukum
·         Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
·         Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
·         Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

MATERI
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat sehingga dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya agar segala tingkah laku masyarakat terkontrol.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan hukum
·         Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
·         Hukum dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber hukum
·         Sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:
        hubungan sosial
        hubungan kekuatan politik
        situasi sosial ekonomis
        tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
        hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
        perkembangan internasional
        keadaan geografis, dll

·         sumber hukum formal
sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber-sumber hukum formal, yaitu :
a)       undang-undang (statute)
b)      kebiasaan (costum)
c)      keputusan-keputusan hakim
d)      traktat (treaty)
e)      pendapat sarjana hukum (doktrin)


3.      Kaidah / Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
        Hukum imperative
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a piori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
        Hukum fakultatif
Maksdnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
 Macam-macam norma:
·         Norma agama
·         Norma kesusilaan
·         Norma kesopanan
·         Norma hukum
Ciri-ciri norma hukum:
        Memiliki alat penegak aturan
        Dibuat oleh penegak hukum
        Bersifat memaksa
        Aturannya pasti (tertulis)
        Mengikat semua orang
        Sanksi berat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa norma hukum dibuat sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
    
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Hukum ekonomi seperti yang sudah dibahas bahwa hukum adalah suatu peraturan tertulis yang bersifat memaksa dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya sehingga hukum ekonomi dapat diartikan sebagai peraturan serta ketentuan yang mengatur tentang kegiatan operasional ekonomi sehingga terciptanya suatu kesejahteraan bagi masyarakat dan terkontrolnya kegiatan operasional tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar