Sabtu, 30 Maret 2013

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


NAMA             : Faradillah Lamira
KELAS              : 2EB03
NPM                : 28211317
MATA KULIAH            : Aspek Hukum dalam Ekonomi

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
            Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.      Apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b.      Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c.       Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?

3.      Tujuan
·         Untuk mengetahui subjek hukum
·         Untuk mengetahui objek hukum
·         Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)

MATERI
1.      Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·         Manusia
Menurut hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Syarat-syarat cakap hukum :
        Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
        Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
        Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
        Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
        Seseorang yang belum dewasa
        Sakit ingatan
        Kurang cerdas
        Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
        Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum


·         Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
        Badan hukum publik
        Badan hukum privat

2.      Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
        Benda bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
        Benda bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

b)      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
        Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
        Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian:
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

3.      Hak Kebendaan Yang Bersifat  Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
a)      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.

b)      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar