NAMA :
Faradillah Lamira
KELAS :
2EB03
NPM :
28211317
MATA KULIAH : Aspek Hukum dalam Ekonomi
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat
yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia
sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum.
Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang
diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan
saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek
disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan
masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa yang dimaksud dengan subjek hukum
dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b. Apa yang dimaksud dengan objek
hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c. Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?
3. Tujuan
·
Untuk
mengetahui subjek hukum
·
Untuk
mengetahui objek hukum
·
Untuk
mengetahui hak kebendaan Bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak jaminan)
MATERI
1.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia
adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·
Manusia
Menurut
hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara
alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang
yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
−
Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH
Perdata).
−
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
−
Seseorang
yang sedang tidak menjalankan hukum.
−
Bejiwa
sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
−
Seseorang
yang belum dewasa
−
Sakit
ingatan
−
Kurang
cerdas
−
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan
−
Seorang
wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
·
Badan
Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum
berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah
diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum,
yaitu :
−
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
−
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
−
Badan
hukum publik
−
Badan
hukum privat
2.
Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian
objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a) Benda bergerak
Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
−
Benda
bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−
Benda
bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
b)
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan
suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk
akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
−
Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
−
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaian:
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
−
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
3. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
a) Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
−
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
−
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.
b)
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar