Sabtu, 27 April 2013

BAB 4 HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN


    A.     Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perikatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan  timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum perikatan, dasar hukum perikatan, azas-azas dalam hukum perikatan, Wanprestasi dan akibat-akibatnya, dan hapusnya perikatan? di sini saya akan membahasnya. 
    B.      Materi
Hukum Perikatan
    C.      Pembahasan
1. Pengertian
Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berkaitan dengan hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dapat dirumuskan bahwa  perikatan  adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber, meliputi :
a)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b)      Perikatan yang timbul undang-undang
Terbagi menjadi 2, yaitu:
·         undang-undang semata
·         undang-undang dari perbuatan manusia.
c)      Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.

3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata meliputi:
        a) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
        b)  Asas konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
        Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
        Cakap untuk membuat suatu perjanjian
        Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
         c) Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang     dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi :
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yaitu :
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yaitu :
-      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
-      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
-      Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.      Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

        5. Hapusnya Perikatan
Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1)      karena pembayaran
2)      penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
3)      Pembaharuan utang (inovatie)
4)      Perjumpaan utang (kompensasi)
5)      Pembebasan utang.
6)      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
7)      Kadaluwarsa
8)      Musnahnya barang yang terutang
9)      pembatalan perjanjian
10)  percampuran hutang
Sumber :









Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM PERDATA


NAMA             : Faradillah Lamira
KELAS              : 2EB03
NPM                : 28211317
MATA KULIAH            : Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM PERDATA
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.    
Bagaimana seseorang menatur kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda dan lain-lain. Termasuk dalam sistem hukum apa tindakan tersebut?
Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum public. Dalam penulisan ini, saya akan mebahas mengenai hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata (BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a.      Bagaimana hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
b.      Bagaimana sejarah singkat hukum perdata?
c.       Bagaimana pengertian hukum perdata di Indonesia?
d.      Bagaimana sistematika hukum perdata di Indonesia?
3.      Tujuan
·         Untuk mengetahui hukum perdata yang berlaku di Indonesia
·         Untuk mengetahui sejarah singkat hukum perdata
·         Untuk mengetahui pengertian hukum perdata di Indonesia
·         Untuk mengetahui sistematika hukum perdata di indonesia
MATERI
1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailiatan.

Pada tanggal 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Viotendan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanyaini diganti dengan MR. J. Schneither dan Mr. A.J. Van Nes. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata  Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UUD ini . BW Hindia Belanda disebut juga kitab UU Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berdasarkan hukum perdata perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis menguasai belanda (1806-1813). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).

Pada tahun 1814 belanda mulai menyusun Kitab Undang-UndangHukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp kemper. Namun, sayangnya kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua  Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober  1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
           BW ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
           Wvk (KItab Hukum Undang-Undang Dagang)
Menurut terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil. Dan pengertian dari hukum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia

Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:

1)    Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)    Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
·         Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
·         Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
·         Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.      Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.      Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
5.      Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·         Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
·         Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·         Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
·         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
·         UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
·         Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
·         Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
·         Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).

4.    Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.    
  
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-        Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
-       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata

Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
-       Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
-       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-       Hukum waris/erfrecht

Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-       Buku I tentang orang/van personen
-       Buku II tentang benda/van zaken
-       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
-       Hukum perorangan termasuk Buku I
-       Hukum keluarga termasuk Buku I
-       Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :

    “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”



DAFTAR PUSTAKA
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html