Jumat, 26 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAB 5- BAB 8


EKONOMI KOPERASI
BAB 5
SHU (SISA HASIL USAHA)


1. Pengertian SHU
    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. 

2. Rumus-Rumus Pembagian SHU
    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
Ket:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
   a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
   b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
   c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
   d. SHU anggota dibayar secara tunai

4. Pembagian SHU Peranggota
    Cara penghitungan SHU secara:
    a. Matematik
        SHU = Y+ X
        ket : 
        Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
        X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha


    b. Matematika    SHU KOPERASI= Y+ X    
    SHU = Sa/Sk(X)

    SHU = Ta/Tk(Y)

    ket :
    SHUper Anggota
    SHU Aktivitas Ekonomi
    SHU Anggota atas Modal Usaha
    Y : Jasa Usaha Anggota
    X : Jasa Modal Anggota
   Ta : Total transaksi Anggota)
   Tk : Total transaksi Koperasi
   Sa : Jumlah Simpanan Anggota
   Sk : Simpana anggota total


REFERENSI
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/

http://herdiawansaputra.blogspot.com/

EKONOMI KOPERASI 
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI


   1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
   Manajemen adalah perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan suatu kegiatan sehingga tercapainya suatu tujuan kegiatan tersebut.

   Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

     2. Rapat Anggota
      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.
       Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).

3. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.

4. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

5          5. Manajer
      Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
            Peran manajer menurut Henry Mintzberg :
      a. peran antar pribadi
          Melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. 
      b. peran informasional
          peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara.
     c. peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.

    6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
        Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
        a. pendekatan sosiologi
        organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
        b. pendekatan neo klasik
        perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

REFERENSI
o    http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen#Manajer
      http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/perangkat-organisasi-koperasi-indonesia.html
      http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/pola-manajemen-koperasi/



EKONOMI KOPERASI
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI



      1. Jenis- Jenis Koperasi
      Jenis Koperasi menurut fungsinya :
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer : Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi : adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

2. Jenis Koperasi menurut UU no.12/1967
  •  Lapangan usahanya


a. Koperasi konsumsi,
yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.

d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
  •  Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:

a. Koperasi pegawai negeri,
yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.

b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.

c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian :
a. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi 
b. Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
REFERENSI


EONOMI KOPERASI
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

1. Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

2. Sumber Modal
Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :a  Simpanan Pokok
b.  Simpanan Wajib
c.  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2. Modal sendiri (equity capital):

     a.simpanan pokok
     b. simpanan wajib
     c. dana cadangan
     d. donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :1. anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:1. anggota
2. pengurus
3. pemerintah


3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Distribusi cadangan koperasi
   Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
   Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
  • Manfaat
    a. Memenuhi kewajiban tertentu
    b. Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
    c.Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
    d. Perluasan usaha




REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar