Minggu, 28 Oktober 2012

Koperasi PKK 08

Nama : Faradillah Lamira
Kelas : 2EB03
NPM : 28211317
Matkul : Ekonomi Koperasi

KOPERASI PKK 08

   Koperasi PKK 08 merupakan koperasi yang berada di Jl. Durenseribu RT/RW 02/08 Kelurahan Durenseribu Kecamatan Bojongsari  Kota Depok didirikan pada tahun 2008 guna memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat di daerah sekitarnya.
     Koperasi di bidang simpan pinjam ini beranggotakan 34 orang yang diketuai oleh Arsiah, sekrertaris Nur Komala dan Bendahara Jubaedah. Rapat anggota dilakukan setiap sebulan sekali.
     Terdapat tiga jenis simpanan di dalam koperasi, yaitu : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok adalah simpanan yang diterima oleh koperasi dari anggota baru. Simpanan wajib adalah simpanan rutin anggota setiap bulan. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang bersifat sukarela.
Koperasi PKK 08 menetapkan simpanan pokok peranggota sebesar Rp. 20.000, simpanan wajib peranggota sebesar Rp. 10.000/bulan.
   Pembagian SHU dilakukan setahun sekali dimana yang menghasilkan keuntungan lebih besar dan melakukan simpanan sukarela dengan jumlah yang paling banyak akan mendapatkan pesentase SHU yang lebih besar.
     Jangka waktu pengembalian uang oleh setiap anggota yang melakukan pinjaman maksimal 10 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 10% dan anggota yang mengundurkan diri sebagai anggota koperasi akan dikembalikan uang simpanan wajibnya.. 
Dari hasil pengamatan tahun-tahun sebelumnya keuntungan yang diperoleh Koperasi PKK 08 sekitar Rp. 2.000.000/tahun.
      
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar