NAMA
:FARADILLAH LAMIRA
NPM
: 28211317
KELAS
: 2EB03
MATKUL
: EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
BAB 1
PENDAHULUAN
1. KONSEP
KOPERASI
Konsep-konsep
koperasi
a) Konsep
Koper1asi Barat
Konsep
koperasi yang didirikan secara sukarela oleh para anggotanya guna mengurusi
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal baik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Konsep Koperasi Barat
· Antar
individu saling bekerjasama antar sesama anggota untuk memuaskan keinginan yang
ingin dicapai
· Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama.
· Laba yang
telah dihasilkan akan dibagikan kepada anggota dengan kesepakatan yang telah
disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperas
b) Konsep
Koperasi Sosiali
Koperasi yang
didirikan berdasarkan rencana serta dikendalikan oleh pemerintah. konsep
koperasi sosialis didirikan untuk merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komis.
c) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang
didirikan berdasarkan campur tangan pemerintah dan bertujuan untuk meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
Perbedaan Konsep
Sosialis dengan konsep koperasi negara berkembang
konsep Sosialis
Tujuan :
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
konsep koperasi
negara berkembang
Tujuan :koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2.
LATAR BELAKANG
a) Keterkaitan
ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
di sebuah Negara merupakan pedoman bagi Negara dalam mencapai tujuan
Negara tersebut. Sehingga keterkaitan ideologi, Sistem perekonomian dan aliran
Koperasi adalah bahwa ideology digunakan dalam suatu Negara untuk menjadi
pengatur serta pengambil keputusan dalam menerapkan metode atau sistem apa yang
akan diterapkan.
b) Aliran
Koperasi
• Aliran
Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
• Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. SEJARAH PPERKRMBANGAN KOPERASI
a) Sejarah
Perkembangan Koperasia.Sejarah Lahirnya Koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS).
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen.
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
•
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
E.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
REFERENSI
http://filzanadhila.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-latar-belakang-aliran.html
EKONOMI KOPERASI
BAB 2
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
a. Definisi ILO
Terdapat 6 unsur koperasi,yakni :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil
b. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984), “ Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
d. Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
e. Definisi Munkner
menurut Munker koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
f. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·Koperasi adalah badan usaha
·Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip -
prinsip koperasi
·Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 3:
·Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya
·Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Munker
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
· |Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan
UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip
yang diakui dunia internasional dengan
adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU
(Sisa Hasil Usaha)
1. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 1967
·Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
Referensi
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
EKONOMI KOPERASI
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
A. Menurut Hanel
· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
· Subsistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
-Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
Menurut Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
· Identifikasi ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya
kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Subsistem
koperasi :
- Anggota
Koperasi
- Badan
Usaha Koperasi
- Organisasi
Koperasi
C. Di indonesia
Di Indonesia koperasi merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk :
- Rapat Anggota
Fungsi :
a. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan
peleburan
- Pengurus
- Pengelola dan Pengawas
2. HIRARKI PENANGGUNG JAWAB KOPERASI
A.Rapat Anggota
Fungsi :
a. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan
peleburan
B. Pengurus
Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
C. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas pengawas :
• Pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
D. Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas pengawas :
• Pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
3. POLA MANAJEMEN
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision
• area)
• Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
• decision
areas)
·
Referensi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
http://aseflia.blogspot.com/2009/11/bab-iii-bentuk-organisasi-hanel-l-suatu.html
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
EKONOMI KOPERASI
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis badan usaha :
1. Koperasi
2. BUMN
3. Perjan
4. Perum
5. Persero
6. BUMS
7. Perusahaan Persekutuan
8. Yayasan
B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Pengertian koperasi disini adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi disebut sebagai badan usaha karena koperasi didirikan untuk melakukan suatu kegiatan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama guna mencari laba dan keuntungan..
Koperasi sebagai badan usaha harus tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Menurut Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
tujuan suatu perusahaan :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha tidak berorientasi terhadap laba saja melainkan juga pada manfaat karena biasanya sebagian besar koperasi bekerja berdasarkan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
Diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
2. Memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility)
2. Memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility)
Diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3. Memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior)
3. Memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior)
Dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
F. Teori Laba
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.Skala ekonomi
c.Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
a.Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.Skala ekonomi
c.Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
G. Fungsi Laba
Laba tinggi (untung)
Pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
laba rendah (rugi)
Pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian. Ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
1. Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4. SHU koperasi
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
4. SHU koperasi
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar