Kamis, 03 November 2011

BAB 4 PENGANTAR BISNIS


TUGAS PENGANTAR BISNIS BAB 4
NAMA        : FARADILLAH LAMIRA
KELAS         : 1EB09
NPM           : 28211317

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

A.    Kewiraswastaan
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri.
Menurut terminologis, sebagaimana dikemukakan oleh Taufik Baharuddin. Seorang konsultan manajemen dalam ruang lingkup Manajemen sumberdaya manusia dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia bahwa wirausaha:
Kemampuan untuk menciptakan, mencari, dan memanfaatkan peluang dalam menuju apa yang diinginkan sesuai dengan yang diidealkan.
Unsur-unsur Wirausaha
Wirausaha mencakup beberapa unsur penting yang satu dengan yang lainnya saling terkait, bersinergi dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu:
1. Unsur Pengetahuan
Unsur pengetahuan atau unsur kognitif mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki oleh seseorang, yaitu tingkat kemampuan berpikir seseorang yang umumnya lebih banyak ditentukan oleh tingkat pendidikannya, baik pendidikan formal maupun bukan
2. Keterampilan
Keterampilan atau unsur psikomotorik lebih berasosiasi pada kerja fisik anggota badan, terutama tangan, kaki, dan mulut (suara) untuk bekerja dan berkarya.
3. Sikap mental
Unsur sikap mental lebih mencirikan respon, tanggapan, atau tingkah laku seseorang jika dihadapkan pada suatu situasi tertentu.
4. Kewaspadaan
Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur kognitif dan sikap mental terhadap sesuatu yang akan datang. Kewaspadaan adalah pemikiran atau rencana tindakan seseorang terhadap sesuatu yang mungkin atau di duga akan di alaminya.
Sifat-sifat Wirausaha
Seorang wirausaha haruslah seorang yang mampu melihat ke depan. Melihat ke depan bukan melamun kosong, tetapi melihat, berfikir dengan penuh perhitungan, mencari pilihan alternatif masalah dan pemecahannya. Untuk menjadi wirausaha, seseorang harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Percaya diri
Sifat ini adalah langkah awal untuk menjadi wirausaha, karena dengan percaya diri wirausaha menjadi bisa atau sanggup dalam menjalani setiap usaha-usaha tanpa malu untuk memulainya dari awal.
2. Berorientasikan tugas dan hasil
Dengan berorientasikan pada tugas dan hasil seorang wirausaha tidak mengutamakan prestise dulu, prestasi kemudian.
3. Mengkalkulasi resiko
Kecermatan, ketelitian, kehati-hatian merupakan sikap yang harus dimiliki juga oleh seorang wirausaha.
4. Kepemimpinan
Sifat kepemimpinan memang ada dan selalu terpancar dalam diri masing-masing individu.
5. Berorientasi ke masa depan
Seorang wirausaha haruslah perspektif, mempunyai visi ke depan, apa yang hendak ia lakukan, apa yang ingin di capai. Sebab sebuah bisnis bukan didirikan untuk sementara, tetapi untuk selamanya.


6. Kreativitas
Kreativitas merupakan kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang  bersifat baru, baik berupa gagasan maupun karya yang nyata, yang relatif berbeda dengan apa yang ada sebelumnya atau membuat kombinasi-kombinasi baru atau melihat hubungan-hubungan baru antara unsur, data, variabel yang sudah ada sebelumnya.
Dari paparan di atas, maka jelaslah bahwa seorang wirausaha haruslah memiliki ciri-ciri: percaya diri, berorientasi tugas dan hasil, mengkalkulasi resiko, kepemimpinan berorientasi ke masa depan dan kreativitas. Dengan ciri-ciri tersebut maka seorang wirausaha mampu bertahan dalam setiap siklus bisnis. Karena seorang wirausaha akan tetap berusaha dan berjuang, ketika dihadapkan berbagai tantangan dan kegagalan dalam mencapai kesuksesan dalam bisnis dan kehidupan.
B.    Perusahaan Kecil
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
C.     Perkembangan franchising di Indonesia

Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan[1]) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan[2]. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3].
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba

Biaya waralaba meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.


Waralaba di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

Ciri-ciri usaha kecil
Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.



http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
http://www.masbied.com/2009/10/30/tentang-wirausaha/#more-290
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://usaha-umkm.blog.com/tag/ciri-ciri-umkm/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar