NAMA : FARADILLAH LAMIRA
KELAS : 1EB09
NPM : 28211317
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 3
1. Bentuk yuridis perusahaan
Bentuk perusahaan secara yuridis digolongkan sebagai berikut:
a) Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk perusahaan yang dikelolah dan diawasi oleh satu orang, dan seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang. Perusahaan yang berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hak atas seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kebaikan
ü Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
ü Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
ü Mudah dibentuk dan dibubarkan
ü Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
Keburukan
ü Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
ü Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
ü Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya kalau sumber dana dari beberapa orang
ü Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dan karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
b) Firma
Firma adalah suatu persekutuan yang bertujuan untuk menjalankan usaha antara dua atau lebih dalam satu nama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama.
Kebaikan
ü Fungsi pinjaman dapat dibagi-bagi
ü Pendirinya mudah tanpa memerlukan akte
ü Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
ü Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perorangan
Keburukan
ü Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat akan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka firma tersebut akan bubar
ü Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugian anggota lain
ü Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugi
c) Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau Commanditer Vennoot schaap adalah peersekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a) Sekutu komplementer (general Partner)
b) Sekutu komanditer (Limeted partner)
Kebaikan
ü Pendirian mudah
ü Jumlah sumber dana yang ada besar
ü Manajemen baik karena bisa diverifikasi
ü Kemampuan mempunyai kredit dan kesempatan untuk berkembang besar
Keburukan
ü Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
ü Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
ü Kelangsungan hidup tidak menentu
d) Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah badan usaha yang mempunyakekayaaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Ciri-ciri:
a) Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor)
b) Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yudiris yang sudah ditetapkan pemerintah
c) Setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan besar hak suara yanag diperolehnya.
d) Penunjukan komisaris akan dilakukann oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati.
Tugas komisaris:
ü Melakukan pengawasan secara umum
ü Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak
ü Mengontrol prilaku para direktur
e) Perseroan terbatas akan memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham, dimana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
ü Mengelolah kekayaan perusahaan
ü Mengelolah dan memanajemen usaha-usaha perusahaan
ü Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di luar pengadilan
f) Saham perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antara pemegang saham.
Kebaikan
ü Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
ü Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi
ü Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
ü Pengelolah perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
Keburukan
ü PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
ü Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
ü Biaya pembentukannya relatif tinggi.
ü Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Kebaikan
- Kewajiban terbatas
- masa hidup abad
- iefisiensi manajemen
Keburukan
- kerumitan perizinan dan organisasi
i
e) BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
· Perusahaan Perseroan (Persero)
· Perusahaan Jawatan (Perjan)
· Perusahaan Umum (Perum)
f) Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki, dijalankan dan dibentuk oleh sekelompok orang yang bertujuan untuk kepentingan bersama. Kegiatan koprasi didasarkan atas gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah sekumpulan pemikiran abstrak yang ditujukan sebagai petunjuk dalam membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi terbaru yang dikembangkan oleh Internasional Cooperative Allience (Federasi koperasi non-pemerintah internasional), yaitu:
· keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
· pengelolaan yang demokratis,
· partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi,
Keunggulan
· Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 pasal 4:
· mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
· berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
· memperkokoh perekonomian rakyat
· mengembangkan perekonomian nasional
· mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
2. Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah dunia keuangan yang bertugas sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan untuk nasabahnya, lembaga ini biasanya diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan dikelompokan menjadi 2, yaitu:
1. Bank
Lembaga keuangan yang dianggap skala penuh bank karena mereka menawarkan baik layanan pemberian pinjaman dan deposito.
2. Lembaga Keuangan Nonbank
Lembaga keuangan yang tidak dianggap skala penuh bank karena mereka tidak menawarkan baik layanan pemberian pinjaman dan deposito. Nonbank bank dapat terlibat dalam operasi kartu kredit atau jasa layanan pinjaman lainnya, asalkan mereka tidak juga menerima deposito. Lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Biasanya sebuah perusahaan dapat melakukan kerjasama dan penggabungan usaha dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Usaha tersebut dilakukan agar perusahaan biasa atau baru bisa menjadi perusahaan yang lebih besar, kuat dan kompetitif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu perusahaan melakukann penggabungann, yaitu:
· Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
· Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
· Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
· Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Bentuk Penggabungan Perusahaan
Penggabungan usaha terdiri dari 2 bentuk, yaitu:
· penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda.
· penggabungan horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Bentuk-bentuk kerja sama badan usaha:
1) Trust
Bentuk penggabungan secara horizontal untuk membatasi pesaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produsi dan penjualan.
2) Holding Company
Perusahaan yang berbentuk corporation yang menguasai sebagian saham dari beberapa perusahaan lain.
3) Kartel
Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis berdasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4) Sindikasi
Perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
5) Concern
Penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertical dari perusahaan holding. Concern biasanya dilakukan akibat satu perusahaan melakukan perluasan usaha secara horizontal ataupun vertical melalui pendirian perusahaan.
6) Joint Venture
Perusahaan baru yang didirikan atas kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
7) Trade Association
Gabungan dari beberapa perusahaan dai suaru cabang perusahaan yang sama untuk memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8) Gentlement’s Agreement
Gabungn beberapa produsen dalam penjualan untuk mengurangi pesaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan untuk mengkususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu saja. Sedangkan kegiatan yang lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkususan perusahaan dibagi menjadi 2, yaitu:
1. spesialisasi : pengkususannya pada kegiatan menghasilkan satu jenis produksi saja.
2. diferensiasi : penghususannya pada fase produksi saja.
Cara-Cara Penggabungan
1) Consolidation
Penggabungan perusahaan yang awalnya perusahaan tersebut berdiri sendiri-sendiri kemudian bergabung bersama menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2) Merger
Pengambil alih suatu PT terhadap satu PT atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut kemudian dibubarkan dan modalnya diambil oleh PT yang mengambil PT terebut.
3) Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain. Perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan sedangkan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding. Perusahaan tersebut tetap berdiri sendiri tanpa mengganti nama dan kegiatan.
4) Aliansi Strategi
Penyatuan satu atau lebih perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukann untuk menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Buku Pengantar Bisnis Widyatmini, Universitas Gunadarma
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.mitra-kerja.com/showthread.php/3313-Pengertian-Jenis-dan-Manfaat-Badan-Usaha-Milik-Negara-atau-BUMN
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://www.dokterbisnis.net/2009/12/01/kelebihan-dan-kelemahan-perseroan-terbatas-pt/)
http://www.scribd.com/doc/44473831/Perbedaan-Antara-Lembaga-Keuangan-Bank-Dan-Non-Bank
http://wijilestari-tugaspengantarbisnisbab3.blogspot.com/
http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA84&lpg=PA84&dq=cara-cara+penggabungan+atau+penyatuan+usaha&source=bl&ots=o9ophkuQc9&sig=2w0tVfEnj5CRp_95XXYvBFw5780&hl=id&ei=pOe5TsDqI8zMrQeE55nZBg&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=10&ved=0CFcQ6AEwCQ#v=onepage&q&f=false
http://www.scribd.com/doc/63201265/Pengkonsentrasian-Perusahaan
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar