Minggu, 06 November 2011

pengantar bisbis bab 1

NAMA  : FARADILLAH LAMIRA
KELAS    : 1EB09
NPM      : 28211317
RUANG LINGKUP BISNIS
BAB 1

A.Pengertian bisnis dan jenisnya
Bisnis adalah sebuah usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih dengan menawarkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Bisnis juga dapat diartikan sebagai sebuah usaha , yang dimana setiap orang yang melakukan usaha tersebut  harus siap dihadapkan dengan untung dan rugi. Bisnis tidak hanya bergantung dengan modal uang akan tetapi reputasi, keahlian, ilmu, sahabat dan kerabat juga dapat dikatakan menjadi modal bisnis.
Jenis-jenis bisnis:
ü  Manopsoni
Manopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menerima penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas. Keadaan jenis bisnis ini sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industry hewan potong (ayam), sehingga posisi  tawar menawar dalam harga petani adalah nonsen. Perlu dilakukan penelitian lebih jauh lagi mengenai fenomena ini, apakah terdapat faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan sehingga  tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
ü  Pasar Oligopoli
Psar oligopoly adalah jenis pasar yang dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah dari perusahaqnya lebih dari 2 dan kurang dari 10.
Di pasar ini, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang  terikat dengan permainan pasar, keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari segala tindakan pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Tujuan pasar oligopoli
1.      Menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar
2.      menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur : biasanya pasar oligopoli terbentuk pada industry-industri yang memiliki modal intensive yang tinggi. Contohnya: industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
ü  Oligopsoni
Oligopsoni adalah keadaan penerimaan pasokan dikuasai oleh dua atau lebih pelaku atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
ü  Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Harga ditentukan oleh seorang penjual atau sering disebut “monopolis”.
Cara monopolis menentukan harga: semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri pasar Monopoli:
ü  Terdapat seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
ü  Barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis tidak ada dan hambatan untuk masuk ke dalam pasar sangat besar. Hambatan secara langsung maupun tidak langsung , diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusahamenyulitkan pedagang baru yang ingin masu ke pasar tersebut dengan beberapa cara, yaitu:
1.      Dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
2.      Dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.

Monopoli yang tidak dilarang

  • Monopoli by Law

Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
B. Tujuan Kebijakan Bisnis
Ada beberapa tujuan kebijakan bisnis yakni:
·          Melindungi usaha kecil dan menengah.
·         Melindungi lingkungan hidup sekitarnya.
·         Melindungi konsumen.
·         Pendapatan pemerintah
C. . Sistem perekonomian dan sistem pasar
Perekonomian terencana
Bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Menurut Karl Marx, komunisme adalah system yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Akan tetapi, selanjutnya pemikiran kepemilikan pemerintahan atas faktor-faktor produksi tersebut hanya sementara. Ketika masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran (mixed market economies) adalah  gabunngan sistem antara perekonomian pasar dan perekonomian terencana.
D. Kesempatan bisnis/usaha
                Sebuah peluang usaha intinya terdapat pada asas manfaat. Semua kondisi yang ditawarkan adalah penawaran sebuah aktifitas bisnis yang pantas untuk digeluti dan tentu usaha tersebut bisa memberikan keuntungan yang luar biasa.
E. Unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi
1.       Keinginan manusia
2.       Faktor-faktor produksi
3.       Cara-cara berproduksi( Techniques of production)
D. Hakikat bisnis
            Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial antara lain dinyatakan sebagai berikut:
·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
·         Cabang-cabang produski yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
·        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
·        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
F. Mengapa belajar bisnis
            Alasan belajar bisnis adalah kita mampu menentukan arah bisnis kita kemasa depan dan membantu kita untuk meningkatkan kualitas bisnis kita sehingga ketika bisnis kita di tengah jalan tidak mengalami kerugian
Manfaat mempelajari bisnis
ü  kita mampu mengambil kesempatan bisnis,
ü   mencari ide yang lebih kreatif, meningkatkan kualitas bisnis,
ü   mengetahui cara memperoleh keuntungan yang sesuai.
Referensi
http://arsal-bussiness.blogspot.com/2008/09/pengertian-bisnis_21.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Jenis_bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://melaniapuspa.blogspot.com/2010/10/unsur-unsur-penting-dalam-aktifitas.html
http://wwwgamingexperience.blogspot.com/2010/10/manfaat-mempelajari-bisnis.html
http://zonaekis.com/asas-perekonomian-nasional-indonesia-dan-ciri-ciri-utama-ekonomi-islam/#more-70
http://fetydungdung.blogspot.com/2010/11/pengantar-bisnis-bab-1-5.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar