NAMA : FARADILLAH LAMIRA
KELAS : 1EB09
NPM : 28211317
Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
BAB 4
A. Kewiraswastaan
Wiraswasta adalah suatu usaha yang didirikan sendiri.
Unsur-unsur Wirausaha
Wirausaha mencakup beberapa unsur penting yang satu dengan yang lainnya saling terkait, bersinergi dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu:
1. Unsur Pengetahuan (kognitif)
Unsur ini mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki oleh seseorang. Biasanya tingkat penalaran seseorang dilihat dari tingkat pendidikannya (formal atau nonformal).
2. Keterampilan (psikomotorik)
Unsure ini berasosiasi pada kerja fisik anggota badan, terutama tangan, kaki, dan mulut (suara) untuk bekerja dan berkarya.
3. Sikap mental
Unsur sikap mental lebih mencirikan respon, tanggapan, atau tingkah laku seseorang jika dihadapkan pada suatu situasi tertentu.
4. Kewaspadaan
Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur kognitif dan sikap mental terhadap sesuatu yang akan datang. Kewaspadaan adalah pemikiran atau rencana tindakan seseorang terhadap sesuatu yang mungkin atau di duga akan di alaminya.
B. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
C. Perkembangan franchising di Indonesia
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Jenis-jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
D. Ciri-ciri perusahaan kecil
kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil
kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil sangat dipengaruhi oleh manajemen yang dilakukan oleh pemilik. Bagaimana mereka menetapkan strategi usahanya agar usaha bisa bertahan lama dan memperoleh keuntungan.
keuntungan perusahaan kecil
· Gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar bersifat fleksible
· Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baik terutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
· Dikelola atau di pimpin sendiri oleh pemiliknya
· Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas atau jabatan seseorang
Kelemahan perusahaan kecil
· pemilik perusahaan tidak memiliki keterampilan khusus untuk semua bidang manajemen.
· Presentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi
· Kesulitan untuk mengembangkan usaha karena sulit untuk memperoleh pinjaman dengan syarat lunak
kegagalan-kegagalan perusahaan kecil
· Strategi yang digunakan tidak tepat
· Tingkat kreativitas dalam produksi kurang
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
E. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Wirausahawan adalah suatu usaha kecil yang memiliki resiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Sedangkan bisnis kecil adalah sebuah usaha lecil yang tidak memiliki resiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
http://www.masbied.com/2009/10/30/tentang-wirausaha/#more-290
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://usaha-umkm.blog.com/tag/ciri-ciri-umkm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar